Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram.
Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah.
Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.
4. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu.
Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan.
Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.
Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.
Artikel Terkait
Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Dalam Ajaran Islam. Boleh atau Tidak ? Para Istri Wajib Tahu Nih
Apa Itu Wakaf ? Pengertian, Rukun dan Syarat Wakaf yang Wajib Umat Islam Ketahui
Apa itu Mujaddid Dalam Islam ? Ada Hadis yang Meriwayatkan Bahwa Mujaddid Diturunkan Allah SWT Setiap 100 Tahun Sekali
Doa Malam Isra Miraj 2024 yang Bisa Dipanjatkan oleh Umat Islam. Kapan Baca Doa Isra Miraj 2024 ?
Apakah Boleh Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Anak Perempuan ? Berikut Penjelasan Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Sahabat Generasi Emas