Umat Islam Jangan Lalai, Ini 4 Hal yang Membatalkan Wudhu ! Tal Hanya Bersentuhan Kulit Loh, Sahabat Generasi Emas

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 13 Februari 2024 | 16:47 WIB
Ilustrasi wudhu sebelum sholat (Kalimantansatu.com/Pixabay mucahityildiz)
Ilustrasi wudhu sebelum sholat (Kalimantansatu.com/Pixabay mucahityildiz)

Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?

Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram.

Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.

Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah.

Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.

Baca Juga: Apa Itu Zakat ? Pengertian dan Jenis Zakat yang Harus Diketahui Umat Islam Ternyata Ada 2. Jangan Salah Paham

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu.

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)

Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan.

Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X