Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal.
Rasulullah Saw bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.
3. Bersentuhan Kulit
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“... atau kalian menyentuh perempuan.”
Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.
Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.
Artikel Terkait
Hukum Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Dalam Ajaran Islam. Boleh atau Tidak ? Para Istri Wajib Tahu Nih
Apa Itu Wakaf ? Pengertian, Rukun dan Syarat Wakaf yang Wajib Umat Islam Ketahui
Apa itu Mujaddid Dalam Islam ? Ada Hadis yang Meriwayatkan Bahwa Mujaddid Diturunkan Allah SWT Setiap 100 Tahun Sekali
Doa Malam Isra Miraj 2024 yang Bisa Dipanjatkan oleh Umat Islam. Kapan Baca Doa Isra Miraj 2024 ?
Apakah Boleh Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Anak Perempuan ? Berikut Penjelasan Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Sahabat Generasi Emas