Umat Islam Jangan Lalai, Ini 4 Hal yang Membatalkan Wudhu ! Tal Hanya Bersentuhan Kulit Loh, Sahabat Generasi Emas

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 13 Februari 2024 | 16:47 WIB
Ilustrasi wudhu sebelum sholat (Kalimantansatu.com/Pixabay mucahityildiz)
Ilustrasi wudhu sebelum sholat (Kalimantansatu.com/Pixabay mucahityildiz)

Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal.

Rasulullah Saw bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.

Baca Juga: Apa itu Mujaddid Dalam Islam ? Ada Hadis yang Meriwayatkan Bahwa Mujaddid Diturunkan Allah SWT Setiap 100 Tahun Sekali

3. Bersentuhan Kulit

​​​​​​​Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu.

Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“... atau kalian menyentuh perempuan.”

Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.

Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.

Baca Juga: Pelunasan Haji Tahap I Diperpanjang oleh Kemenag RI ! Sudah Cek Jadwal Pelunasan Haji Tahap I Sampai Kapan, Sahabat Generasi Emas ?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X