Viral Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Aryanto Soal Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah 300 Triliun

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 1 Januari 2025 | 13:27 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai BPJS PBI kelas 3 (Instagram @harvey_moeis)
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai BPJS PBI kelas 3 (Instagram @harvey_moeis)

KALIMANTANSATU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan hakim yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang dinilai terlalu berat adalah subjektivitas hakim.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar meyakini bukti yang dimiliki jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa korupsi timah itu sudah sesuai substansi.

"Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier," sebut Harli dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga: Terang-terangan Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo: Jaksa agung ! Naik banding Tidak Kau ? Vonisnya ya 50 Tahun Gitu

Harli menjelaskan, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis dilandasi dengan pertimbangan subjektivitas Majelis Hakim.

Namun secara substansi, Harli memastikan tidak ada hal yang keliru terhadap substansi tuntutan yang diberikan jaksa.

"Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, tidak ada masalah," tegas.

Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Baca Juga: Timpang Banget ! Bandingkan Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi. Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal ............

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Begini penuturan Ketua Majelis Hakim Persidangan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto.

Hakim Eko Aryanto: 12 Tahun Penjara Terlalu Berat untuk Harvey Moeis

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Eko menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," tuturnya.

Eko mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah.

Baca Juga: Cek Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim ! Dua Koruptor Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X