KALIMANTANSATU.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku heran dengan vonis 6,5 tahun penjara yang diterima terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah.
Mahfud menyoroti tuntutan dari jaksa hanya 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, ternyata putusan hakim hanya separuh dari tuntutan tersebut.
Harvey pun akhirnya dijatuhkan vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024.
Vonis terhadap skandal korupsi Harvey itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, pada Kamis, 26 Desember 2024.
"Duh Gusti, bagaimana ini?" tandasnya menyikapi vonis yang diterima Harvey.
Berkaca dari hal itu, Harvey juga menerima denda usai terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lantas, apa sebenarnya alasan hakim memberikan vonis yang dinilai ringan bagi Harvey dalam skandal korupsi PT Timah yang nilai korupsinya mencapai Rp300 triliun? Mari mengintip ulasan selengkapnya.
Hakim Eko: Tuntutan Pidana 12 Tahun Terlalu Berat
Vonis untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko saat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Artikel Terkait
Begini Ketegasan Presiden Prabowo Subianto ke Para Menteri Kabinet Merah Putih: Kalau Gak Bener, ya Saya Galak
Sampaikan Sambutan di Perayaan Natal Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto : Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Petugas Pajak Minta Download Aplikasi dan Kuras Rekening Bank, Ini Imbauan Pegiat Digital Safety Rizky Prabowo Rahino
Pesan Lasarus di Natal 2024: Semoga Kasih-Nya Membawa Kita Berjalan Bersama
Pencarian Keberadaan Ibu Rumah Tangga yang Hilang Tenggelam di Sungai Kapuas Kubu Raya Terus Dilakukan, Ini Kronologis Kejadiannya
Akhirnya Pria Banjarmasin Ditemukan dalam Kondisi Selamat. Sempat Dikabarkan Hilang saat Masuk Hutan
Viral Komika Fico Fachriza Diduga Terseret Kisruh Pinjaman Uang, Bagaimana Kronologis dan Klarifikasinya ?
Inilah Sosok Francois Letexier ! Kontroversial Pernah Kubur Mimpi Timnas U-23 Indonesia ke Olimpiade, Dinobatkan Menjadi Wasit Terbaik Tahun 2024