Aturan Penggunaan Jalan Tol
Kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:
"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu pernyataan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kemudian, pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.
Dalam pasal itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis PP Nomor 44 Tahun 2009.
Berkaca dari hal itu, terdapat satu-satunya jalan tol di Indonesia yang kini dapat dilewati oleh kendaraan roda dua, yakni Jalan Tol Bali-Mandara.
Lantas, bagaimana penggunaan ruas jalan tol yang terdapat di Tol Bali-Mandara? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Tol Bali-Mandara Dilengkapi Alat Pengukur Kecepatan Angin
Dilansir dari laman BPJT Kementerian PU, Tol Bali-Mandara dikenal sebagai sarana transportasi darat yang menarik perhatian publik secara luas yang secara khusus berada di Pulau Dewata.
Tol di Bali yang memiliki ruas jalan khusus pengguna kendaraan motor ini memiliki nama unik 'Mandara' yang merupakan singkatan dari Maju, Aman, Damai, dan Sejahtera.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang besar di Indonesia.
Penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.
Hal ini juga disertai dengan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna di Tol Bali-Mandara.
Artikel Terkait
Waduh, Permasalahan Visa Pangeran Harry Kembali Mencuat ! Muncul Kecurigaan Sempat Dapat Perlindungan dari Mantan Presiden Joe Biden
Tabur Bunga di Makam Mahatma Gandhi, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin, Guru, dan Inspirasi
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 ! Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya Fren
Ini Akibat Keputusan Donald Trump Tarik Keluar Amerika Serikat dari WHO ! Apa Dampaknya Bagi Indonesia ?
China Libur Panjang Perayaan Imlek 2025 ! Film Xiao Zhan Laris Manis di Bioskop, Indonesia Destinasi Liburan Luar Negeri Favorit
Hoaks Pencurian Dua Senjata Api Polri oleh KKB di Puncak Jaya, Ini Bantahan Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani
Biadab, Bocah Usia 7 Tahun Dicabuli Dua Kali oleh Tetangga Berusia 50 Tahun
Meghan Markle vs Kate Middleton ! Akankah Semakin Memanas Usai Meghan Markle Terungkap Membully Kate Middleton Sebelum Dinikahi Pangeran Harry ?
Inilah Rekap BRI Journalism 360 Promedia di Kota Medan: Peluang Mahasiswa Sukses Jadi Content Creator hingga Bisnis Digital Bagi Pengusaha Media
Biasa Serius, Mayor Teddy Tampil Pede Nyanyi Kuch-Kuch Hota Hai Bareng Menlu RI Sugiono di Istana Presiden India