Hadeh, Tetangga Dianggap Tak Peduli ! Terungkap Bocah 10 Tahun di Nias Ternyata Terdaftar Penderita Cacat: Dulu Kakinya Nggak Separah Sekarang

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengunjungi bocah korban kekerasan. (HumasResNisel)
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengunjungi bocah korban kekerasan. (HumasResNisel)

KALIMANTANSATU.COM - Kasus kekerasan yang dialami bocah usia 10 tahun di Nias terungkap perlahan.

Seorang wanita berinisial D di Nias Selatan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Korban, seorang anak berinisial N (10), mengalami patah tulang pada kaki dan tangan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.

Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menyadari bahwa N tidak dapat berjalan dengan normal.

Melihat kondisinya yang memprihatinkan, tetangga segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Gaes, Ayo Kita Telisik Kasus Perampokan dan Penculikan yang Dilakukan ‘Geng Rusia’ di Bali ! Cerminkan Pulau Dewata Sedang Tidak Baik-baik Saja ?

Pengakuan Kepolisian karena Dianggap Abai Atas Kasus Kekerasan

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya kelalaian dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada laporan terkait penganiayaan terhadap N, karena anak tersebut telah didaftarkan oleh pihak keluarga sebagai penyandang disabilitas.

"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat," jelas Mawar Himan Hulu di hadapan awak media dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025.

"Anak ini dulu, kakinya nggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa penetapan D sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum luar.

"(Dugaan penganiayaannya) dengan mencubit sehingga mengakibatkan luka lebam biru pada paha kanan atas bagian depan," ungkapnya, Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga: Indonesia Kena Imbas Donald Trump Hentikan Batuan Obat HIV ! Menkes Budi Gunadi Hendak Segera Lakukan Langkah Ini Gaes

Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga karena tersangka kesal setelah korban meminjam ponselnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X