Viral Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan ! Sekjen Sampai Dipanggil Presiden Prabowo Subianto, Apakah Kata Menko Airlangga Hartarto ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 6 Februari 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)
Ilustrasi uang Rupiah (Kalimantansatu.com/Pixabay IqbalStock)

Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat Negara

Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain:

- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

- Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 pada 2025

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X