Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon: Pemilik dan Pengawas Tambang Resmi Jadi Tersangka

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 2 Juni 2025 | 15:02 WIB
Potret lokasi insiden tambang longsor di Gunung Kuda, Cirebon. (Kalimantansatu.com/Dok. X @volcaaholic1)
Potret lokasi insiden tambang longsor di Gunung Kuda, Cirebon. (Kalimantansatu.com/Dok. X @volcaaholic1)

KALIMANTANSATU.COM - Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus longsor yang terjadi di lokasi tambang galian C Gunung Kuda.

Untuk diketahui, longsor tersebut terjadi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, serta AR yang menjabat sebagai kepala teknik tambang di lokasi tersebut.

Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka," ujar Sumarni dalam konferensi pers, Minggu 1 Juni 2025.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Pekerja yang Protes Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut : 'Orang Lain Nangis karena Kehilangan Nyawa'

"Inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," Sumarni melanjutkan.

"Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit dump truck bermerk Isuzu, Mitsubishi, dan Hino dengan nomor polisi E 9044 HG, E 9665 HD, dan E 9858 HD.

Selain itu, ada empat unit eskavator dan sejumlah dokumen penting juga disita, termasuk surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Barat tentang Izin Usaha Pertambangan Koperasi La al-Jariyah.

"Selain itu, (disita juga) dua lembar surat larangan pelaksanaan pertambangan tanpa persetujuan RKAB nomor 3/ES.05.02/CD/.VII dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025," jelas Sumarni.

Baca Juga: Keluarga Christiano Pengarapenta Minta Maaf Atas Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandhi

Penyitaan juga mencakup surat peringatan dari Dinas ESDM Cirebon bernomor 228/ES.05.02/CD.VII tanggal 19 Maret 2025.

"Dan juga satu lembar surat hasil uji kompetensi pengawas operasional mineral dan batu bara tertanggal 21 Oktober 2021," tambahnya.

Tak hanya itu, empat lembar SK dari LSP Energi Mandiri juga diamankan. Surat-surat tersebut terkait skema sertifikasi pengawas operasional di TUK sewaktu PT Solusi Inspirasi Mandiri, yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X