Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon: Pemilik dan Pengawas Tambang Resmi Jadi Tersangka

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 2 Juni 2025 | 15:02 WIB
Potret lokasi insiden tambang longsor di Gunung Kuda, Cirebon. (Kalimantansatu.com/Dok. X @volcaaholic1)
Potret lokasi insiden tambang longsor di Gunung Kuda, Cirebon. (Kalimantansatu.com/Dok. X @volcaaholic1)

Atas perbuatannya, AK dan AR dikenai sejumlah pasal hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 99 ayat 1 dan 3 dari undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda hingga Rp9 miliar.

Tak hanya itu, mereka turut dijerat dengan Pasal 35 ayat 3 juncto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Pekerja yang Protes Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut : 'Orang Lain Nangis karena Kehilangan Nyawa'

Pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Secara khusus, AK juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan sanksi maksimal tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp100 ribu.

Selain itu, ia dijerat pula dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X