Atas perbuatannya, AK dan AR dikenai sejumlah pasal hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 99 ayat 1 dan 3 dari undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda hingga Rp9 miliar.
Tak hanya itu, mereka turut dijerat dengan Pasal 35 ayat 3 juncto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Secara khusus, AK juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan sanksi maksimal tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp100 ribu.
Selain itu, ia dijerat pula dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP.
(*)
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Pekerja yang Protes Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut : 'Orang Lain Nangis karena Kehilangan Nyawa'
Keluarga Christiano Pengarapenta Minta Maaf Atas Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandhi
Kalahkan Wakil Israel, Petarung Irlandia Paddy McCorry Kibarkan Bendera Palestina dan Serukan Free Palestine
Head Coach Patrick Kluivert Pede Balas Dendam Timnas Indonesia yang Pernah Kalah vs China, Ini Katanya
Peringati Hari Lahir Pancasila 2025, Seskab Teddy Indra Wijaya Ajak Warga Tanah Air Kembali ke Jati Diri Bangsa Indonesia
Update Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW di Sleman, Paman Korban Minta Penegak Hukum Bertindak Transparan
Terkait Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Israel, PDIP Ingatkan Presiden Prabowo Subianto agar Tak Gegabah
Satu WNI Meninggal Dunia dan 2 Lainnya Ditangkap di Gurun, Diduga akan Masuk Makkah untuk Naik Haji Ilegal
PSG Juara Liga Champions 2024/25 dan Raih Treble Winner Musim Ini, Netizen Sindir Kylian Mbappe: 'Menangis di Pojokan'
Ada Pengusaha yang Menolak SE Penghapusan Syarat Batas Usia dan Good Looking, Apa Kata Wamenaker Immanuel Ebenezer ?