Upaya pengejaran dilakukan melalui skema kerja sama antar kepolisian dengan otoritas keamanan di Malaysia.
Sementara itu, dua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
(*)
Artikel Terkait
Menko Pangan Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih
Clear ! Dimas Anggara Minta Maaf Setelah Tampar Kiesha Alvaro
Wamen Polkam Lodewijk Freidrich Sebut 386 WNI Terjebak di Kawasan Konflik Iran, Klaim Sebagian Menolak Dievakuasi
Beda Klaim Iran vs Israel Setelah Donald Trump Umumkan Sepihak Perihal Gencatan Senjata di Medsos
Dampak Konflik Iran vs Israel Kian Melebar, Rosan Roeslani Klaim Arus Investasi Asing ke RI Belum Terganggu
Kemendagri Angkat Bicara Terkait Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Ternyata Ada 16 dan Sementara Masuk Wilayah Jatim
Kronologis Bareskrim Polri Temukan Ladang Ganja di Aceh Seluas 25 Hektare, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan
Mediapreneur Talks Promedia 2025 Siap Digelar di Banten: Seminar Bisnis untuk Jurnalis hingga Pengusaha Media
Praktek Culas Oli Palsu di Kubu Raya Terbongkar ! Ini Respons Pertamina Lubricants Terkait Peredaran Oli Palsu Bermerek Pertamina di Kalbar
Marak Kasus Pencabulan di Lingkungan Ponpes, Menko PMK Cak Imin Janji Bakal Tindak Pesantren Sesat