Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan 4 bulan.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dari 6 tahun penjara.
Untuk membayar hukumannya, saat ini Nur Afifah Balqis mendekam di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Sementara mengenai predikat koruptor termuda, menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ada Rici Sadian Putra yang divonis karena diduga melakukan tindakan korupsi saat usia 22 tahun.
Rici adalah mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang membuat negara merugi hingga Rp389 juta.
(*)
Artikel Terkait
Sempat Mandeg Lama, Presiden Komisi Eropa Puji Kepemimpinan Prabowo Subianto Rampungkan Negosiasi CEPA
Disambangi Prabowo Subianto, Uni Eropa Umumkan Kemudahan Visa WNI Mulai Kunjungan Kedua
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jumpa Warga TPA Sarimukti Masak Bangkai Ayam untuk Dimakan
Viral Penampakan Rumah Dua Lantai di Demak Tenggelam Jadi Satu Lantai dalam 10 Tahun akibat Penurunan Tanah
Viral Ribuan Pelamar Kerja Padati Jalan Siliwangi Cianjur, Antrean Mengular Demi Posisi di Toko Ritel
Viral Polisi Diserang dengan Pisau oleh Pengendara Bermotor Saat Operasi Patuh Nala di Bengkulu Tengah
Ketika Marc Marquez Joget Aura Farming Selebrasi Kemenangan di MotoGP Jerman
Tinggalkan Jakarta dan Pindah ke Magetan untuk Merawat sang Ibu, Isa Bajaj Masih Simpan Penyesalan: Kenapa Nggak dari Dulu
Terlihat Adem Ayem di Nikahan Al Ghazali, Ahmad Dhani Ngaku Masih Tak Akur dengan Maia Estianty
Begini Pandangan Psikolog soal Kondisi SA yang Disebut Masih Murung Imbas Dugaan Perundungan di Medsos