"Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat,” jelasnya.
Saat ini, tersangka DKBH (67) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak tanggal 11 Juli 2025.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Widi.
(*)
Artikel Terkait
Luna Maya Bantah Kabar Hamil Anak Kembar, Ungkap Tahun 2025 Masih Ingin Lakukan Hal Ini
Viral Penolakan Pendirian Gereja di Desa Kapur Kubu Raya, Dewan Paroki Santo Agustinus Sungai Raya Beri Sejumlah Imbauan Ini ke Umat
Diklaim Memicu Longsor di Kawasan Puncak Bogor, 21 Perusahaan Kena Sanksi KLH
Batal Manggung di Ruang Bermusik 2025 Tasikmalaya Diwarnai Tudingan Satanik ! Hindia dan Lomba Sihir Angkat Suara
Layanan Publik Ditinjau WamenPAN RB di Pontianak, Gubernur Kalbar Ria Norsan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima bagi Masyarakat
WamenPAN RB Purwadi Arianto Tinjau 4 Tempat Pelayanan Publik di Pontianak : Cepat Merespons agar Kepercayaan Publik Meningkat
Terkait Kematian Siswa SMAN 6 Garut, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ambil Langkah Mediasi
Sempat Heboh Bobby Kertanegara Dikawal Polisi, Istana Jelaskan Kucing Itu sebagai Properti sang Presiden
Harapan Netizen di Medsos seusai Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Pastikan Laga Timnas Indonesia vs Irak dan Indonesia vs Arab Saudi
Rafael Struick Direkrut Dewa United Sebagai Pemain Baru, Apa Katanya Menjelang Super League 2025-2026 ?