KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Wajib halal untuk Pengusaha Mikro dan Kecil (UMK) diberlakukan pada Oktober 2026.
Sebagai bentuk dukungan bagi para pelaku usaha, Pemerintah Indonesia era Presiden Prabowo Subianto bakal menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis untuk produk UMK pada tahun 2026.
"Kabar gembira bagi kita semua, Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan saat Media Gathering di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Babe Haikal sapaan akrabnya bilang, sebelumnya pada tahun 2025, Presiden Prabowo juga telah memberikan kuota Sertifikat Halal Gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH.
Selain itu, upaya memberikan kemudahan pengurusan Sertifikat Halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Pada keputusan tersebut, jenis usaha Kuliner Warung masuk dalam kategori Sertifikat Halal Gratis.
Diantaranya Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng dan sejenisnya.
Dalam regulasi sebelumnya, warung adalah jasa penyedia makanan yang termasuk dalam skema sertifikasi halal reguler di mana pelaku usaha dikenai biaya sertifikasi halal.
Dalam pelaksanaannya, Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan Sertifikat Halal baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha Menengah dan Besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi SIHALAL sebagai basisn layanan digitalnya.
Pelaksanaan sertifkasi halal reguler ini, sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dialksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Permohonan Sertifikasi Halal Reguler ini diajukan ke BPJPH secara digital melalui ptsp.halal.go.id lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit Auditor Halal pada LPH, dan kemudian berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI.
Artikel Terkait
Benarkah Ada Kerja Sama PTDU dan MENN Teknologi Indonesia ? Begini Penjelasan Bos Djasa Ubersakti Terkait Rumor itu
Ini Arti Notasi Khusus BEI yang Wajib Diketahui Investor ! Ada 17 Kode Huruf Notasi Khusus Saham IDX Loh, Apa Tujuan dan Fungsinya ?
Bakal Garap Tambang Blackwater lackwater, BUMA Australia Pty Ltd Dapat Perpanjangan Kontrak Baru Dengan Blackwater Operations Pty Ltd
Saham BUMI Naik 11,63 Persen Hari Ini ! UBS AG London Sempat Jual 627,3 Juta Lembar Saham Bumi Resources
Efek Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Masuk TRINLAND ? Perintis Triniti Properti Siapkan Ekspansi Strategis Green Development Mulai Tahun 2026
Cek Jadwal Libur Bursa Saham Indonesia Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Sudah Diumumkan BEI
Bank MAS Dukung Rencana OJK Hapus Bank Kategori KBMI 1, Bos Bank Multiarta Sentosa (MASB) Ungkap Strategi Perseroan
SDMU Rencana Private Placement 1,1 Miliar Lembar Saham Baru ! Bos Sidomulyo Selaras Beberkan Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Sebentar Lagi Terwujud, Radiant Ruby Company Ltd Akuisisi 51 Persen Saham AMMS ! Ini Rincian Saham Agung Menjangan Mas yang Bakal Diambil Alih
Entitas Anak Terkendali APLN Rencana Jual Mall Deli Park Medan ke PT DPM Assets Indonesia, Begini Penjelasan Bos Agung Podomoro Land