UMK Wajib Halal Mulai Oktober 2026 ! Manfaatkan Yuk, Ada Kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah Melalui BPJPH

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 28 Desember 2025 | 20:05 WIB
UMK Wajib Halal Mulai Oktober 2026 ! Manfaatkan Yuk, Ada Kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah Melalui BPJPH (Kalimantansatu.com/Dok. BPJPH)
UMK Wajib Halal Mulai Oktober 2026 ! Manfaatkan Yuk, Ada Kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah Melalui BPJPH (Kalimantansatu.com/Dok. BPJPH)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Wajib halal untuk Pengusaha Mikro dan Kecil (UMK) diberlakukan pada Oktober 2026.

Sebagai bentuk dukungan bagi para pelaku usaha, Pemerintah Indonesia era Presiden Prabowo Subianto bakal menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis untuk produk UMK pada tahun 2026.

"Kabar gembira bagi kita semua, Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan saat Media Gathering di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Babe Haikal sapaan akrabnya bilang, sebelumnya pada tahun 2025, Presiden Prabowo juga telah memberikan kuota Sertifikat Halal Gratis sebanyak 1,14 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH.

Baca Juga: Entitas Anak Terkendali APLN Rencana Jual Mall Deli Park Medan ke PT DPM Assets Indonesia, Begini Penjelasan Bos Agung Podomoro Land

Selain itu, upaya memberikan kemudahan pengurusan Sertifikat Halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

Pada keputusan tersebut, jenis usaha Kuliner Warung masuk dalam kategori Sertifikat Halal Gratis.

Diantaranya Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng dan sejenisnya.

Dalam regulasi sebelumnya, warung adalah jasa penyedia makanan yang termasuk dalam skema sertifikasi halal reguler di mana pelaku usaha dikenai biaya sertifikasi halal.

Dalam pelaksanaannya, Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Baca Juga: Bank MAS Dukung Rencana OJK Hapus Bank Kategori KBMI 1, Bos Bank Multiarta Sentosa (MASB) Ungkap Strategi Perseroan

BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan Sertifikat Halal baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha Menengah dan Besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi SIHALAL sebagai basisn layanan digitalnya.

Pelaksanaan sertifkasi halal reguler ini, sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dialksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan Sertifikasi Halal Reguler ini diajukan ke BPJPH secara digital melalui ptsp.halal.go.id lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit Auditor Halal pada LPH, dan kemudian berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X