Entitas Anak Terkendali APLN Rencana Jual Mall Deli Park Medan ke PT DPM Assets Indonesia, Begini Penjelasan Bos Agung Podomoro Land

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 22 Desember 2025 | 19:02 WIB
Kabar Saham Hari Ini : Entitas Anak Terkendali APLN Rencana Jual Mall Deli Park ke PT DPM Assets Indonesia, Begini Penjelasan Bos Agung Podomoro Land (Kalimantansatu.com/Dok. Agung Podomoro Land)
Kabar Saham Hari Ini : Entitas Anak Terkendali APLN Rencana Jual Mall Deli Park ke PT DPM Assets Indonesia, Begini Penjelasan Bos Agung Podomoro Land (Kalimantansatu.com/Dok. Agung Podomoro Land)

KALIMANTANSATU.COM - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menginformasikan rencana penjualan Pusat Perbelanjaan (Mall) Deli Park yang berlokasi di Jl. Putri Hijau / Jl. Guru Patimpus No. 1 OPQ, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Mall Deli Park yang dimiliki oleh PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak terkendali Perseroan, bakal dijual kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI).

"SMD telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Mall Deli Park tertanggal 22 Desember 2025," ungkap Wakil Direktur Utama APLN, H Noer Indradjaja dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/12/2025).

Baca Juga: Sebentar Lagi Terwujud, Radiant Ruby Company Ltd Akuisisi 51 Persen Saham AMMS ! Ini Rincian Saham Agung Menjangan Mas yang Bakal Diambil Alih

Nantinya, dana yang diterima oleh SMD dari DPMAI itu akan didistribusikan kepada Agung Podomoro Land melalui mekanisme pembagian dividen.

Noer memastikan rencana transaksi ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.

Rencana transaksi juga bukan merupakan transaksi material transaksi afiliasi.

"Perseroan mendapatkan keuntungan secara finansial yang diperoleh dari Rencana Transaksi, dimana sebagian besar dana yang diperoleh oleh SMD dalam Rencana Transaksi akan dibagikan oleh SMD kepada Perseroan sebagai dividen," pungkasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X