Di sisi lain, pengelolaan data dan proses kurasi dinyatakan menjadi faktor kunci keberhasilan program.
ICCN juga telah menghimpun lebih dari 602 data pelaku ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual, meskipun tingkat kesiapan legalitas dan bisnis mereka masih beragam.
Dari tahap awal sebanyak 112 pendaftar, sebanyak 53 data telah terverifikasi akurat dan dinilai berpotensi memenuhi syarat pembiayaan. Data tersebut kemudian diklasterkan ke berbagai subsektor seperti musik, seni pertunjukan, konten digital, desain produk, dan kuliner agar pendekatan program dapat lebih tepat sasaran.
Rapat juga menyoroti pentingnya legalitas kekayaan intelektual dalam mendukung pembiayaan. Kementerian Ekonomi Kreatif menekankan bahwa KI harus memiliki legalitas yang jelas dan telah digunakan dalam bisnis setidaknya selama dua tahun agar memiliki nilai ekonomis yang dapat divaluasi.
Dalam konteks ini, legalitas tidak hanya dipandang sebagai syarat administratif, melainkan sebagai fondasi untuk meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, memperkuat posisi bisnis pelaku kreatif, dan mengurangi risiko hukum dalam distribusi maupun promosi produk.
Sebagai tindak lanjut, ICCN dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat menyiapkan sosialisasi nasional melalui jejaring di 38 provinsi, menyusun strategi komunikasi soft approach untuk edukasi KUR berbasis IP, menindaklanjuti open call IP Financing, serta memperkuat inkubasi bagi pelaku ekonomi kreatif yang belum siap mengakses pembiayaan.
Selain itu, agenda lanjutan juga mencakup penyusunan simulasi KUR, pengembangan model pembiayaan one-to-one berbasis data revenue 12 bulan terakhir, dan rapat koordinasi rutin untuk memantau progres program.
Melalui langkah ini, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sebagai gagasan abstrak, melainkan mulai diarahkan menjadi instrumen nyata untuk memperluas akses modal bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia.
Jika pilot project ini berhasil, Indonesia berpeluang memiliki model pembiayaan kreatif yang lebih adaptif terhadap karakter industri berbasis ide, karya, dan inovasi.
(*)
Artikel Terkait
UKP Mendengar : Wakil Ketua ICCN Raffi Ahmad Kunjungi Subang, Bawa Harapan Baru bagi Ekraf Lokal
Teken MoU, Promedia Group Kolaborasi dengan ICCN untuk Wujudkan Kemandirian Para Pelaku Ekonomi Kreatif di Seluruh Indonesia
Buruan Daftar ! ICCN Ajak Peneliti dan Akademisi Kolaborasi Riset Bersama untuk Kembangkan Pengetahuan Kota/Kabupaten Kreatif Indonesia
ICCN Buka Kolaborasi untuk Pengembangan IP, Peluang Buat Kamu yang Punya Karya Kreatif
Korda ICCN Lampung Ikut Residensi dan Pameran di Thailand, Perluas Eksposur Praktik Seni Visual Indonesia di Kancah Global
Buku Digital Retrospektif Kota Kreatif Diluncurkan ICCN, Merekam Perjalanan Kota-Kabupaten Kreatif Indonesia
Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Apresiasi dan Dukung Film Pelangi di Mars, Representasi Kreativitas serta Kualitas Karya Sineas Indonesia
Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu, Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Anggap Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia
Sinergitas Pemkab Pulau Taliabu dan ICCN untuk Mendorong Kemandirian Ekonomi Melalui Ekosistem Kota/Kabupaten Kreatif
ICCN Bareng Intel, IGVI dan AXIOO Class Program Gelar Pelatihan Eksklusif untuk 158 Guru Vokasi, Sejumlah Skill Ini Dikupas Habis !