Sukses Digelar, Penganugerahan Festival Film Pendek Perdana Kota Blitar Jadi Apresiasi Karya Kreatif Generasi Muda

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:02 WIB
Pemerintah Kota Blitar menunjukkan komitmen dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif dan dunia perfilman lokal melalui Penganugerahan Festival Film Pendek Kota Blitar 2026 yang berlangsung di Auditorium SMKN 1 Blitar, Senin malam (25/5/2026). (Dok. ICCN)
Pemerintah Kota Blitar menunjukkan komitmen dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif dan dunia perfilman lokal melalui Penganugerahan Festival Film Pendek Kota Blitar 2026 yang berlangsung di Auditorium SMKN 1 Blitar, Senin malam (25/5/2026). (Dok. ICCN)

“Rangkaian kegiatan dimulai sejak 15 April mulai pendaftaran, workshop pegiat sineas hingga puncaknya malam ini penganugerahan 36 karya,” jelasnya.

Festival ini juga menghadirkan dewan juri dari kalangan profesional dan pegiat industri kreatif, salah satunya Novin Wibowo yang merupakan Wakil Direktur Pengembangan Talenta dan Sertifikasi ICCN.

Kehadiran para juri diharapkan dapat memberikan perspektif, apresiasi, sekaligus motivasi bagi para sineas muda Kota Blitar untuk terus berkarya dan meningkatkan kualitas produksi film lokal.

Baca Juga: Gak Transaksi Loh ! Nasabah BCA Tasikmalaya Hilang Dana Rp160 Juta, Pihak Bank Central Asia Justru Soroti Dugaan Akses Mobile Banking dari Pihak Luar

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Blitar memberikan total hadiah senilai Rp39 juta kepada para pemenang serta penghargaan untuk berbagai nominasi, di antaranya sutradara terbaik, pemeran terbaik, poster terbaik, ide cerita terbaik, tata artistik terbaik, hingga karya terfavorit.

Festival Film Pendek Kota Blitar diharapkan menjadi ruang berkelanjutan untuk menumbuhkan ekosistem industri kreatif lokal sekaligus melahirkan karya-karya inspiratif yang mampu memperkenalkan potensi Kota Blitar ke tingkat yang lebih luas.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X