Kacau Banget Nih ! Rp2,8 Miliar Dana Nasabah Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Kejahatan Terbongkar Saat Debitur Mengajukan Kredit Lagi

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 6 Juli 2026 | 15:13 WIB
Kacau Banget Nih ! Rp2,8 Miliar Dana Nasabah Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Kejahatan Terbongkar Saat Debitur Mengajukan Kredit Lagi (Dok. Istimewa)
Kacau Banget Nih ! Rp2,8 Miliar Dana Nasabah Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Kejahatan Terbongkar Saat Debitur Mengajukan Kredit Lagi (Dok. Istimewa)

KALIMANTANSATU.COM - Ada dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 Miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas.

Kejahatan ini mulai terkuak setelah seorang nasabah berniat melunasi seluruh sisa pinjamannya.

Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Natuna itu diduga melibatkan dana milik 14 nasabah dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Kronologi Ledakan di PT Raw Botanical Nusantara Tewaskan 1 Orang ! Kemenperin Terjunkan Tim Wasdal dan Ungkap Dugaan Penyebab

Dua orang disebut terlibat dalam perkara tersebut, yakni Budi Setiawan, yang saat itu menjabat Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Anambas, serta Rebi Putra, Consumer Sales Executive (CSE).

Namun hingga kini Rebi Putra masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.

Ilustrasi pelunasan kredit di BSI.
Ilustrasi pelunasan kredit di BSI. (Kalimantansatu.com via Gemini AI)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menjelaskan perkara itu berawal dari penyidikan yang dilakukan Polda Kepulauan Riau sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kita karena lokasi kejadiannya di Anambas," kata Adjudian, seperti dikutip dari Kilat.com (Anggota Promedia Group), Senin 6 Juli 2026.

Baca Juga: Persoalkan Dampak Kerusakan Lingkungan, Amir Khan Gugat Tambang Galian C di Kelurahan Bulusan Banyuwangi

Terbongkar Saat Nasabah Ajukan Kredit Lagi

Menurut Adjudian, kasus tersebut terungkap ketika seorang nasabah yang sebelumnya merasa telah melunasi seluruh kewajibannya kembali mengajukan fasilitas kredit ke BSI.

Saat dilakukan pengecekan melalui sistem perbankan, nasabah justru masih tercatat memiliki tunggakan kredit dengan status Kolektibilitas (Kol) 2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X