KALIMANTANSATU.COM - Apakah kamu berencana membangun rumah sendiri tanpa kontraktor ?
Jika iya, kamu harus mengetahui tentang pajak bangun rumah sendiri.
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru.
Tarif pajak bangun rumah sendiri terbaru mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.
Adapun, pajak bangun rumah sendiri ini merupakan salah satu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri," bunyi Pasal 2 Ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Berapa besar pajak bangun rumah sendiri ?
Masih merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, prosentase tarif pajak apabila membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum.
Baca Juga: Lengkap ! Kisi kisi SKD CPNS 2024 TKP, TWK dan TIU untuk Kamu yang Lolos Seleksi Administrasi
Melihat hal tersebut, maka tarif pajak bangun rumah sendiri adalah 2,4 persen.
Naik dari tarif saat ini sebesar 2,2 persen.
Adapun besaran PPN adalah 12 persen mulai 2025 mendatang.
Rencana kenaikan PPN tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, besaran PPN adalah 11 persen.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," dikutip Kalimantansatu.com dari beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Artikel Terkait
Mayat Gadis Padang Pariaman Penjual Gorengan Ditemukan Terkubur. Sempat Dikabarkan Hilang dan Dicari Intensif Selama 3 Hari
Terungkap di Sidang Pengadilan Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam dan Budi Said ! Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu
Putra Dokter Boyke Setiawan Bongkar Arsip Dokumen Proposal Pendirian SMA Taruna Nusantara Tahun 1988 ! Ada Kode Inisial Nama Prabowo Subianto
Apa Saja Nilai-nilai yang Terkandung Dalam Pancasila ? Ini Penjelasannya! Ada Nilai Dasar, Instrumental & Praksis. Termasuk Sifat Obyektif & Obyektif
Sebagai Landasan Bangsa Indonesia, Ini 3 Tata Nilai Utama Pancasila yang Termuat Dalam UUD 1945 ! Sudah Tahu Belum Gaes ?
Apa Nilai-nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ? Cek Gaes, Materi Belajar PPKN Nih
Sudah Tahu Wilayah Indonesia Dimana Saja, Gaes ? Ada Wilayah Daratan, Lautan, Udara dan Ekstrateritorial
Ini Batas Wilayah Indonesia Sebelah Utara, Selatan, Barat, dan Timur ! Ternyata Berbatasan Dengan Salah Satu Pulau Milik India di Barat
Momen Prabowo Subianto Dikerumuni Ibu-ibu Minta Selfie Bareng di IKN
Lengkap ! Kisi kisi SKD CPNS 2024 TKP, TWK dan TIU untuk Kamu yang Lolos Seleksi Administrasi