Mulai 1 Januari 2025, Segini Tarif Baru Pajak Bangun Rumah Sendiri ! Cek Kriteria yang Kena, Ada Rencana Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Sob ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 14 September 2024 | 14:18 WIB
Ilustrasi masyarakat dan pajak (Kalimantansatu.com/Pixabay Alexas_Fotos)
Ilustrasi masyarakat dan pajak (Kalimantansatu.com/Pixabay Alexas_Fotos)

KALIMANTANSATU.COM - Apakah kamu berencana membangun rumah sendiri tanpa kontraktor ?

Jika iya, kamu harus mengetahui tentang pajak bangun rumah sendiri.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru.

Tarif pajak bangun rumah sendiri terbaru mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.

Adapun, pajak bangun rumah sendiri ini merupakan salah satu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri," bunyi Pasal 2 Ayat (2) PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Berapa besar pajak bangun rumah sendiri ? 

Masih merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, prosentase tarif pajak apabila membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Baca Juga: Lengkap ! Kisi kisi SKD CPNS 2024 TKP, TWK dan TIU untuk Kamu yang Lolos Seleksi Administrasi

Melihat hal tersebut, maka tarif pajak bangun rumah sendiri adalah 2,4 persen.

Naik dari tarif saat ini sebesar 2,2 persen.

Adapun besaran PPN adalah 12 persen mulai 2025 mendatang.

Rencana kenaikan PPN tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelumnya, besaran PPN adalah 11 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," dikutip Kalimantansatu.com dari beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X