Tidak Semua Kena Pajak Bangun Rumah Sendiri
Namun, pajak ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri rumahnya dengan luas di bawah 200 meter persegi.
Hanya sejumlah kriteria yang memenuhi syarat dikenai PPN pajak bangun rumah sendiri tersebut, diantaranya :
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Nah, sob. Ada rencana bangun rumah sendiri nggak ?
(*)
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
Artikel Terkait
Mayat Gadis Padang Pariaman Penjual Gorengan Ditemukan Terkubur. Sempat Dikabarkan Hilang dan Dicari Intensif Selama 3 Hari
Terungkap di Sidang Pengadilan Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam dan Budi Said ! Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Palsu
Putra Dokter Boyke Setiawan Bongkar Arsip Dokumen Proposal Pendirian SMA Taruna Nusantara Tahun 1988 ! Ada Kode Inisial Nama Prabowo Subianto
Apa Saja Nilai-nilai yang Terkandung Dalam Pancasila ? Ini Penjelasannya! Ada Nilai Dasar, Instrumental & Praksis. Termasuk Sifat Obyektif & Obyektif
Sebagai Landasan Bangsa Indonesia, Ini 3 Tata Nilai Utama Pancasila yang Termuat Dalam UUD 1945 ! Sudah Tahu Belum Gaes ?
Apa Nilai-nilai Pancasila Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ? Cek Gaes, Materi Belajar PPKN Nih
Sudah Tahu Wilayah Indonesia Dimana Saja, Gaes ? Ada Wilayah Daratan, Lautan, Udara dan Ekstrateritorial
Ini Batas Wilayah Indonesia Sebelah Utara, Selatan, Barat, dan Timur ! Ternyata Berbatasan Dengan Salah Satu Pulau Milik India di Barat
Momen Prabowo Subianto Dikerumuni Ibu-ibu Minta Selfie Bareng di IKN
Lengkap ! Kisi kisi SKD CPNS 2024 TKP, TWK dan TIU untuk Kamu yang Lolos Seleksi Administrasi