Mulai 1 Januari 2025, Segini Tarif Baru Pajak Bangun Rumah Sendiri ! Cek Kriteria yang Kena, Ada Rencana Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Sob ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 14 September 2024 | 14:18 WIB
Ilustrasi masyarakat dan pajak (Kalimantansatu.com/Pixabay Alexas_Fotos)
Ilustrasi masyarakat dan pajak (Kalimantansatu.com/Pixabay Alexas_Fotos)

Tidak Semua Kena Pajak Bangun Rumah Sendiri

Namun, pajak ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri rumahnya dengan luas di bawah 200 meter persegi.

Hanya sejumlah kriteria yang memenuhi syarat dikenai PPN pajak bangun rumah sendiri tersebut, diantaranya :

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Nah, sob. Ada rencana bangun rumah sendiri nggak ?

(*)

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X