Cara Mendirikan Koperasi Terbaru ! Salah Satu Langkah, Carilah 9 Orang yang Punya Visi dan Misi yang Sama

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 18:36 WIB
Ilustrasi diskusi pendirian koperasi. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Aymanejed)
Ilustrasi diskusi pendirian koperasi. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Aymanejed)

KALIMANTANSATU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah koperasi aktif di Indonesia tercatat sebanyak 130.354 unit pada tahun 2022.

Jumlah itu bertambah 1,96 persen bila dibandingkan tahun 2021.

Tahun 2021, jumlah koperasi aktif di Indonesia yang mencapai 127.846 unit.

Bila dilhat secara historis, jumlah koperasi memang terus meningkat sejak 2017.

Pada tahun 2017, jumlah koperasi aktif baru mencapai 126.343.

Baca Juga: Fren, Ini 7 Ide Bisnis Bidang Pertanian yang Menjanjikan Cuan dan Bisa Kamu Coba

Berikut ini cara mendirikan koperasi terbaru :

1. Carilah minimal sembilan orang yang sevisi dan semisi untuk mendirikan koperasi.

2. Lakukan rapat pendirian koperasi bersama 9 orang tersebut untuk membentuk struktur dan rancangan Anggaran Dasar Koperasi.

Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi adalah: 

- Daftar nama pendiri;

- Nama dan tempat kedudukan;

- Maksud dan tujuan serta bidang usaha;

- Ketentuan mengenai keanggotaan;

- Ketentuan mengenai Rapat Anggota;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Sumber: Kementerian Koperasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X