KALIMANTANSATU.COM - Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 1,05 persen sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan ini menjadi sorotan dalam diskusi publik yang diadakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horizon Ultimate, Semarang, Jumat 25 April 2025 mengingat potensi dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menyampaikan bahwa penetapan tarif ini dilakukan melalui proses konsultatif.
“Dalam penetapan tarif ini, kami libatkan masukan publik. Selain itu, kami juga memberikan insentif fiskal, misalnya pengurangan 70 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah ke Jawa Tengah,” terang Danang pada Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga: Kenaikan Opsen Pajak Kendaran Juga Ancam Industri Otomotif, Tak Hanya Masyarakat Umum
Meskipun demikian, sejumlah pihak tetap mencemaskan efek lanjutan dari kebijakan tersebut terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri lokal.
Peneliti LPEM FEB UI, Riyanto, menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak bisa menjadi pukulan ganda, terutama di tengah tren penurunan penjualan kendaraan dalam satu dekade terakhir.
“Di Jawa Tengah saja, kenaikan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 48 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Thailand,” ujar Riyanto di kesempatan yang sama.
“Kami hitung, harga mobil baru bisa naik hingga 6,2 persen. Dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil bisa turun 9,3 persen,” tambahnya.
Menurut Riyanto, situasi ini bisa berdampak luas terhadap sektor otomotif yang menjadi penopang ekonomi, khususnya di daerah-daerah yang bergantung pada pendapatan dari industri kendaraan bermotor.
Ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup; eksekusinya harus tepat.
“Jadi ini bukan sekadar regulasi, tapi implementasi yang harus benar-benar dikawal,” katanya.
Dalam diskusi yang sama, Herman N. Suparman dari KPPOD menyampaikan bahwa sejak berlakunya skema opsen di bawah UU HKPD, mayoritas provinsi mengalami kenaikan tarif PKB.
“Kami mencatat, pasca implementasi UU HKPD dan skema opsen, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB. Ini tentu memberikan tekanan, baik bagi konsumen maupun pelaku industri,” jelas Herman.
Artikel Terkait
Setelah Bunda Iffet Meninggal Dunia, Bimbim Slank Ungkap Nasib Program Rehabilitasi Narkoba untuk Anak-anak yang Digagas Mendiang
Soal Nego Tarif Donald Trump, Airlangga Hartarto Bongkar Ada Perusahaan Asal Purwakarta Mau Investasi Rp33,7 Triliun di AS
Telak Nih ! Baim Wong Speak Up Soal Buzzer yang Sering Menggiring Opini Banyak Orang
Catat ! Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu, ASN Jakarta Harus Selfie untuk Laporan
Setelah Viral Remaja Speak Up Soal Wisuda Sekolah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab Isu Debat Settingan
Cuma Sampai Depan Pintu ? Viral Momen Diduga Paula Verhoeven Antar Anak-anaknya ke Rumah Baim Wong untuk Rayakan Ulang Tahun
Kabar Update Nego Dagang RI ke Amerika Serikat: Ada 3 Satgas Baru, Indonesia Enggan Lepas Komunikasi dengan China
Ini Kronologis Kasus Pengacara Diduga Bawa Senpi, Bermula saat Mobilnya Senggol Angkot di Kawasan Jakpus
Kritik Pedas Pengamat Ekonomi Soal Menteri RI Sebut Makan Bergizi Gratis Lebih Penting Ketimbang Lapangan Kerja
Kenaikan Opsen Pajak Kendaran Juga Ancam Industri Otomotif, Tak Hanya Masyarakat Umum