Berani Nggak ? Menteri ATR Nusron Wahid Didesak Naikkan Pajak ke 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah Bersertifikat di Indonesia

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 8 September 2025 | 19:01 WIB
Menteri ATR-BPN RI, Nusron Wahid diminta menaikkan pajak ke 60 keluarga kaya yang dinilai menguasai tanah di Indonesia. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @nusronwahid)
Menteri ATR-BPN RI, Nusron Wahid diminta menaikkan pajak ke 60 keluarga kaya yang dinilai menguasai tanah di Indonesia. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @nusronwahid)

“48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia," ujar Nusron saat acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 13 Juli 2025 lalu.

"Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau di-tracking siapa beneficial ownership-nya, itu hanya 60 keluarga. Dan alhamdulillah, 60 keluarga itu tidak ada satu pun dari PMII," ungkapnya.

Nusron menilai, dominasi tanah oleh segelintir keluarga adalah penyebab utama munculnya kemiskinan struktural, seraya menyebut kondisi tersebut terjadi karena kesalahan kebijakan masa lalu yang tidak berpihak pada rakyat.

“Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanda kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada kesalahan kebijakan pada masa lampau,” tutur Nusron.

Baca Juga: SBY Ingatkan Rangkaian Demo Menyadarkan Pentingnya Dialog hingga Optimisme Indonesia yang Lebih Baik di Bawah Kepemimpinan Prabowo Subianto

Kendati menyadari masalahnya, Nusron hingga kini belum menjelaskan terkait sosok 60 keluarga kaya penguasa lahan bersertifikat di RI tersebut.

Di samping itu, Nusron mengaku telah menerima arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam kebijakan agraria.

“Nah, perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga," terang Nusron.

"Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” tukasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X