Kuota Magang Nasional Ditambah 80 Ribu untuk Sarjana Baru Lulus Mulai November 2025 ! Bagaimana Skema Gajinya ? Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,4 T

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:03 WIB
Ilustrasi persaingan sarjana mencari lapangan kerja. Kini, Pemerintah Indonesia menambah kuota magang nasional sebanyak 80 ribu orang. (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)
Ilustrasi persaingan sarjana mencari lapangan kerja. Kini, Pemerintah Indonesia menambah kuota magang nasional sebanyak 80 ribu orang. (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)

Gelombang Pertama dan Skema Gaji Peserta

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya telah mengumumkan tahap awal Program Magang Nasional yang akan diluncurkan pada 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Apakah Indonesia Siap Menuju BBM Etanol E10 ? Antara Persimpangan Ambisi Hijau dan Tantangan Baru Risiko di Lapangan

Tahap pertama diikuti oleh 20.000 peserta, dan ditargetkan jumlahnya bisa mencapai 100.000 orang.

Program ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana dan diploma yang baru menyelesaikan studi dalam waktu satu tahun terakhir.

“Para lulusan sarjana fresh graduate, kemudian diploma yang dalam satu tahun belakangan ini nanti akan lulus, dapat langsung bekerja, belajar, dan judulnya dalam hal ini adalah Program Magang Nasional,” ujar Teddy lewat unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet pada Sabtu 11 Oktober 2025 lalu.

Teddy menambahkan, peserta program akan menerima uang saku setara upah minimum kota/kabupaten (UMK) tempat mereka bekerja.

“Misalnya di Jakarta, ya berarti upah minimum di sini Rp5,4 juta-Rp5,5 juta. Tiap bulannya, para sarjana yang bekerja, yang magang, ya dapat segitu,” ujarnya.

Baca Juga: Belajar dari 'Alarm' Banjir Bali : Jangan Tunda-tunda Lagi, Asuransi Bukan Pilihan Tapi Kebutuhan

Mendorong Regenerasi Tenaga Kerja Nasional

Dengan tambahan kuota ini, pemerintah berharap Magang Nasional bisa menjadi proyek strategis dalam menyiapkan tenaga kerja muda yang siap bersaing secara profesional.

Selain memperluas kesempatan kerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka pengangguran terdidik yang masih tinggi di sejumlah daerah.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X