Gelontorkan Rp180 Miliar, Pemerintah Siapkan Diskon Angkutan Nataru dan Tarif Tol ! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Aturan Berlaku Desember

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 4 November 2025 | 19:13 WIB
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Kalimantansatu.com/Dok. IG @menkeuri)
Potret Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Kalimantansatu.com/Dok. IG @menkeuri)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah menyiapkan diskon untuk menyambut libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru).

Anggaran untuk diskon periode Nataru kali ini diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di gedung DPD RI di Jakarta Pusat pada Senin, 3 November 2025.

Untuk Nataru nanti, tak hanya tarif angkutan yang akan diberi diskon, tapi juga beberapa ruas tol.

Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp180 Miliar untuk Nataru

Anggaran dari pemerintah untuk diskon Nataru tahun ini sejumlah Rp180 miliar yang nantinya akan disebar ke beberapa sektor.

“Kami juga memberikan diskon untuk transportasi Nataru sebesar, totalnya Rp0,18 triliun, nggak banyak ya. Untuk tiket kereta, diskon angkutan laut dan angkutan penyeberangan, ada juga diskon tiket pesawat,” ucap Purbaya di hadapan para anggota DPD.

Baca Juga: Utang Whoosh Jadi Polemik Panas ! Presiden Prabowo Subianto Ambil Tanggung Jawab dan Bilang Nggak Usah Khawatir

Untuk sebaran pembagiannya, tiket kereta api mendapat diskon 30 persen, angkutan laut melalui PT Pelni mendapat diskon 20 persen dari tarif dasar, diskon angkutan penyeberangan lewat PT ASDP sebesar 100 persen untuk jasa pelabuhan, dan diskon tiket pesawat.

“Mestinya Desember tuh jalan, begitu beli tiket Natal, tahun baru udah available,” imbuhnya kepada wartawan.

Sedangkan untuk diskon pesawat, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung PPN 6 persen untuk jasa penerbangan ekonomi, sehingga penumpang hanya dibebankan 5 persen sisanya.

Insentif yang diberikan pemerintah itu berlaku untuk semua penerbangan kelas ekonomi yang dikelola baik BUMN maupun swasta.

Baca Juga: Media Asing Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu ! Berlanjut atau Tidak Nih ? Begini Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa hingga Kepala Otorita IKN Basuki

Pembahasan Diskon Tarif Tol Nataru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X