Hasil Audit BPK Bikin Geleng-geleng Kepala, Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 19 Desember 2025 | 13:07 WIB
FOTO ILUSTRASI - Hasil Audit BPK Bikin Geleng-geleng Kepala, Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet (Kalimantansatu.com/Dok. PLN)
FOTO ILUSTRASI - Hasil Audit BPK Bikin Geleng-geleng Kepala, Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet (Kalimantansatu.com/Dok. PLN)

KALIMANTANSATU.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa hingga kini PT PLN (Persero) belum menerima pendapatan minimal Rp719,90 miliar terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

“Ini akibat ketidakpastian jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel Halmahera Timur,” tulis laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, seperti dikutip oleh jaringan Promedia Harianhaluan.com, pada Jumat 19 Desember 2025.

BPK mencatat, belum diterimanya pendapatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan PLN dalam membiayai operasional.

Mengingat, dana tersebut semestinya digunakan untuk menutup biaya relokasi dan preservasi pembangkit listrik.

Baca Juga: Ada Temuan ! Rekomendasi BPK : Minta Direksi Pertamina Patra Niaga Pertanggungjawabkan Kebijakan Harga Solar yang Rugikan Negara Rp6,97 T

Menurut BPK, ketidakpastian jangka waktu pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur menyebabkan tagihan biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen C belum dapat diselesaikan.

Akibatnya, penerimaan biaya relokasi dan biaya preservasi dengan nilai minimal Rp719,90 miliar tidak dapat segera diterima oleh PLN.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN (Persero) segera berkoordinasi dengan Direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) guna menyelesaikan kewajiban pembayaran terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen.

Redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT PLN (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait temuan dan rekomendasi BPK tersebut.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Harianhaluan.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X