Tidak Semua Kena Pajak Bangun Rumah Sendiri
Namun, pajak ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri rumahnya dengan luas di bawah 200 meter persegi.
Hanya sejumlah kriteria yang memenuhi syarat dikenai PPN pajak bangun rumah sendiri tersebut, diantaranya :
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Nah, sob. Ada rencana bangun rumah sendiri nggak ?
(*)
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)