KALIMANTANSATU.COM - Program standarisasi dan sertifikasi bagi UKM sudah dihadirkan oleh pemerintah.
Program tersebut menjadi solusi bagi pelaku UKM yang butuh sertifikasi namun terkendala pendanaan.
Ada sejumlah sertifikat yang bisa diperoleh secara gratis lewat program ini.
Diantaranya sertikat ISO, HACCP, SNI Produk, FSSC/BRC dan Sertifikasi Organic.
Apa saja syarat yang harus dipersiapkan ?
Syarat Sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI Produk
Berikut ini syarat sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI Produk :
1. Mengisi data di link pendaftaran secara online di website Kemenkop UKM
2. Menyiapkan legalitas lengkap dan aktif. Khusus SNI Produk sudah memiliki merek/masih dalam proses
3. Berproduksi minimal 2 tahun tanpa putus
4. Punya Standar Operasional Prosedur (SOP)
5. Memiliki struktur organisasi
6. Memiliki ruang produksi yang terpisah
7. Diprioritaskan untuk UKM dengan omset Rp2 miliar-Rp15 miliar (skala kecil)