Bagaimana Cara Daftar Standarisasi dan Sertifikasi UKM ? Cek Apa Saja Syarat Ikut Sertifikasi ISO, HACCP, SNI Produk, FSSC/BRC dan Organic

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:12 WIB
Ilustrasi pebisnis atau pengusaha. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay rawpixel)
Ilustrasi pebisnis atau pengusaha. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay rawpixel)

3. Produk berpotensi ekspor

4. Berproduksi selama 2 tahun terus menerus

5. Berkomitmen dalam penerapan FSSC/BRC

6. Memiliki ruang produksi yang terpisah dari rumah tinggal

7. Diutamakan yang telah memiliki sertifikat HACCP

8. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet Rp2 miliar-Rp15 miliar (skala kecil)

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Sumber: Kementerian Koperasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X