8. Produk yang diproduksi berpotensi ekspor
Syarat Sertifikasi Organic
Berikut ini syarat sertifikasi organic :
1. Mengisi data di link pendaftaran secara online di website Kemenkop UKM
2. Memiliki KTP dan NPWP (untuk pengurus)
3. Memiliki SK badan hukum, NIB, atau izin usaha dan legalitas lainnya yang masih aktif
4. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 2 tahun
5. Diprioritaskan untuk koperasi dan usaha kecil dengan omzet Rp2 miliar-Rp 15 miliar (skala kecil)
6. Diutamakan telah membentuk ICS
Baca Juga: Fren, Ini 7 Ide Bisnis Bidang Pertanian yang Menjanjikan Cuan dan Bisa Kamu Coba
Syarat Sertifikasi FSSC/BRC
Berikut ini syarat sertifikasi FSSC/BRC :
1. Mengisi data di link pendaftaran secara online di website Kemenkop UKM
2. Memiliki legalitas usaha (aktif)