KALIMANTANSATU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Peraturan itu diteken oleh Menkeu pada 5 Agustus 2025. Otomatis, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah era Prabowo Subianto berlanjut tahun 2026 mendatang.
Pasal 2 ayat (1) menegaskan, dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas Pemerintah, Pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN.
Lanjut bunyi Pasal 2 ayat (2), efisiensi belanja dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga; dan efisiensi TKD.
Baca Juga: Apakah Partai NasDem Mendukung Pemerintah Prabowo Subianto ? Begini Penegasan Surya Paloh
"Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 2 ayat (3) PMK tersebut.
Perlu diketahui, besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
Jenis belanja meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
Disebutkan pasal 3 ayat (2), berikut 15 daftar item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang terkena efisiensi anggaran tahun 2026 :
a. alat tulis kantor;
b. kegiatan seremonial;
c. rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. kajian dan analisis;
e. diklat dan bimtek;