c. TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN tahun anggaran berkenaan;
d. TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan; dan/atau
e. TKD lainnya yang ditentukan, berdasarkan arahan Presiden.
Perlu diketahui, efisiensi TKD mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
TKD hasil efisiensi dapat berupa TKD per daerah; dan TKD yang belum dirinci per daerah.
Terhadap TKD hasil efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah.
Namun dalam hal terdapat arahan Presiden, TKD hasil efisiensi yang telah dilakukan pencadangan dapat disalurkan ke daerah.
Link Download PMK Nomor 56 Tahun 2025
Untuk informasi lebih detail terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, akses melalui tautan berikut ini :
(*)
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Menjadi Presiden Paling Sering Kunjungi ITB Setelah Soekarno
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, IFG Perkuat Peran Strategis dalam Perkembangan Industri Asuransi Nasional 2025
Amarah Ayah Prada Lucky Namo Minta Keadilan untuk Anaknya yang Diduga Tewas karena Dianiaya Senior: " Nyawa Saya Taruhannya "
Sudah Paham Pengertian Reksa Dana dan Saham Gaes ? Ketahui Mana yang Paling Tepat untuk Investor Pemula
Apakah Partai NasDem Mendukung Pemerintah Prabowo Subianto ? Begini Penegasan Surya Paloh
Sudah Tahu Perbandingan Mobil Matic dan Manual ? Ketahui Mana yang Lebih Hemat BBM dan Mudah Perawatannya
IFG Dukung Pagelaran Ketoprak Financial Samber Nyawa Sebagai Upaya Pelestarian Seni dan Budaya Tradisional Indonesia
Perbandingan Serum Vitamin C vs Suplemen Kolagen ! Cek Gaes, Mana yang Lebih Efektif untuk Kulit Cerah dan Kenyal
Ketahui Kelebihan Rice Cooker vs Panci Kukus Nasi Tradisional, Kamu Tim Masak Praktis atau Rasa Otentik Gaes ?
Jangan Bingung Perkara Shade Lagi ! Ini Rekomendasi 3 Bedak Translucent untuk Makeup Kulit Berminyak