f. honor output kegiatan dan jasa profesi;
g. percetakan dan souvenir;
h. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
i. lisensi aplikasi;
j. jasa konsultan;
k. bantuan pemerintah;
l. pemeliharaan dan perawatan;
m. perjalanan dinas;
n. peralatan dan mesin; dan
o. infrastruktur.
Lantas, bagaimana dengan efisiensi transfer ke daerah (efisiensi TKD) ?
Berdasarkan pasal 17 ayat (1) PMK tersebut, berikut ini daftar efisiensi TKD tahun 2026 :
a. TKD untuk infrastruktur dan/atau TKD yang diperkirakan untuk infrastruktur;
b. TKD yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah;