c. TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN tahun anggaran berkenaan;
d. TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan; dan/atau
e. TKD lainnya yang ditentukan, berdasarkan arahan Presiden.
Perlu diketahui, efisiensi TKD mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
TKD hasil efisiensi dapat berupa TKD per daerah; dan TKD yang belum dirinci per daerah.
Terhadap TKD hasil efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah.
Namun dalam hal terdapat arahan Presiden, TKD hasil efisiensi yang telah dilakukan pencadangan dapat disalurkan ke daerah.
Link Download PMK Nomor 56 Tahun 2025
Untuk informasi lebih detail terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, akses melalui tautan berikut ini :
(*)