ekonomi-bisnis

Era Baru Perdagangan Dunia, Fakhrul Fulvian Nilai Indonesia Punya Modal Kuat Hadapi Dinamika Global

Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:25 WIB
Di depan kelompok pengusaha AS, Prabowo mengatakan Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang tidak hanya melimpah tetapi juga strategis. (Kalimantansatu.com/Dok. Tim Media Presiden Prabowo Subianto)

KALIMANTANSATU.COM - Dinamika perdagangan global kembali dihadapkan dengan ketidakpastian.

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikt yang membatalkan kebijakan tarif era Donald Trump menjadi sinyal kuat bahwa arsitektur perdagangan dunia sedang bergerak ke babak baru.

Lebih kompleks, lebih legalistik, dan penuh ketidakpastian.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian menilai perubahan ini sebagai fase baru yang tak bisa dianggap enteng.

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Bersyukur Jalani Student Exchange di UEA, Buah Diplomasi Prabowo Saat Menjadi Menhan

“Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kebijakan tarif tidak lagi sekadar persoalan geopolitik, tetapi juga persoalan konstitusional dan legal,” ujar Fakhrul, Rabu (25/2/2026).

Menurut dia, dunia kini menghadapi fragmentasi kebijakan. Negara-negara besar tak hanya bersaing dalam ekspor-impor, tetapi juga dalam membangun legitimasi hukum atas kebijakan dagangnya.

Indonesia Lebih Fleksibel dalam Perjanjian Tarif

Di tengah polemik tersebut, Indonesia dan Amerika Serikat telah merumuskan Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Namun, Fakhrul mengingatkan agar publik tak menyederhanakan substansi perjanjian hanya pada satu angka tarif.

Ia menegaskan, ART memberikan struktur yang terdiferensiasi, termasuk 1.819 produk dengan tarif 0% serta pembatasan tarif tambahan pada kategori lainnya.

Baca Juga: Sepakat ! Presiden Prabowo Subianto dan Raja Yordania Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara untuk Perdamaian Palestina

“Narasi 19% itu terlalu sederhana. Struktur tarifnya berlapis dan Indonesia berhasil mendapatkan diferensiasi. Ada klausul ‘in accordance with national interest’ dan ‘shall communicate’ yang memberi fleksibilitas hukum bagi Indonesia. Ini bukan hal kecil,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa secara hukum ART belum efektif karena masih memerlukan proses domestik di masing-masing negara.

Halaman:

Tags

Terkini