Indonesia dan AS menyepakati ART pada 19 Februari lalu. Namun, sehari setelahnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Merespons putusan tersebut, Trump kembali menetapkan kebijakan tarif global sebesar 15 persen.
(*)