ekonomi-bisnis

Cek Rekening ! THR ASN, TNI, Polri , PPPK dan Pensiunan Lebaran Tahun 2026 Siap Cair, Totalnya Rp55 Triliun

Selasa, 3 Maret 2026 | 14:20 WIB
Cek Rekening ! THR ASN, TNI, Polri , PPPK dan Pensiunan Lebaran Tahun 2026 Siap Cair, Totalnya Rp55 Triliun (Kalimantansatu.com via Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk terus menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai stimulus kebijakan disiapkan untuk memastikan momentum Hari Raya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Salah satunya adalah kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan.

Baca Juga: Sudah Buka ! Cek Syarat, Rute Tujuan dan Cara Daftar Mudik Gratis Pertamina 2026 di Link mudikpertamina2026.com

Terbaru, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.

Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 Hijriah pada Selasa (3/3/2026).

Lanjut Airlangga, pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13.

"Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” tegas dia.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini ! Cek Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Bank Mandiri 2026 ! Lihat Juga Syarat dan Rute Mudik Bersama Bank Mandiri 2026 Sob

Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara.

Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Di samping pemberian THR, Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan berbagai stimulus jelang perayaan Idulfitri.

Diantaranya Bonus Hari Raya (BHR), diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan Non-APBN, penyaluran Bantuan Pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun, serta kebijakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas dan tingkat konsumsi.

Halaman:

Tags

Terkini