KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan pelaku industri sawit nasional.
Mulai dari perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan.
Forum tersebut untuk menyepakati langkah bersama menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dan memastikan aktivitas perdagangan sawit tetap berjalan normal di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, industri sawit tetap berjalan seperti biasa.
Menurutnya, kondisi crude palm oil (CPO) di tingkat global dalam kondisi bagus, sehingga tidak ada alasan penurunan harga hingga tingkat petani.
“Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” ungkap Wamentan Sudaryono dalam Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Mas Dar sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah.
Setelah rapat pertama digelar Selasa (26/5/2026) lalu, sebanyak 16 PKS mulai melakukan penyesuaian harga pembelian, namun pemerintah menilai langkah koreksi harus terus diperluas agar harga TBS petani kembali normal.
DSI Tidak Ambil Untung
Sudaryono meluruskan berbagai kekhawatiran terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurutnya, PT DSI tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor, melainkan berfungsi sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan, akuntabel, dan tertib.
Lebih lanjut, Wamentan Sudaryono mengatakan sejumlah kesepakatan penting yang telah disepakati bersama seluruh pemangku kepentingan.