"Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby, in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit," katanya.
Juda melanjutkan, kebijakan tersebut dilanjutkan seiring masih tingginya permintaan kredit dari dunia usaha berdasarkan informasi yang diterima pemerintah.
Oleh karena itu, likuiditas perbankan perlu tetap dijaga agar bank memiliki ruang untuk terus menyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.
"Karena informasi dari perbankan, permintaan kredit itu masih cukup tinggi, tetapi likuiditas perlu dijaga agar bank bisa menyalurkan pertumbuhan kredit," ujarnya.
Juda juga optimistis kebijakan tersebut mampu mempertahankan pertumbuhan kredit Indonesia pada level dua digit dalam beberapa bulan mendatang. Menurutnya, pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 mencapai 11,51 persen secara tahunan, meningkat dari 9,98 persen pada April.
"Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu, likuditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan," jelas dia.
(Uploader: Panji Narendra M.)