PN Niaga Jakarta Pusat Putuskan Agnez Bersalah
Terkini, PN Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu.
Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
(*)
Artikel Terkait
Kenapa Keenan Nasution Tolak Duit Royalti Lagu Nuansa Bening Rp50 Juta dari Vidi Aldiano ? Ini Alasannya
Nikita Mirzani Tersangka Pencemaran Nama Baik ! Ini 5 Kasus Hukum yang Pernah Membuatnya Berhadapan dengan Kepolisian
Belum Terselesaikan ! Permasalahan Gas LPG 3 Kg Masih Jadi PR, Bahlil Lahadalia Sebut 2 Praktik Kecurangan yang Rugikan Negara Rp13 Triliun
Ketika Istana Sibuk Lantik Kepala Daerah, Ada Geliat Aksi 'Indonesia Gelap' yang Diwaspadai 588 Personel Polisi di DKI Jakarta
Bobby Nasution Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Intip Momen Pamitan dengan Warga Medan hingga Label 'Gubernur Termuda RI'
Ini 4 Jejak Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani yang Dibongkar Polisi hingga Sang Artis Ditetapkan Jadi Tersangka
Satryo Soemantri Brodjonegoro Kena Reshuffle Prabowo Subianto, Ternyata Eks Mendikti Saintek Itu Pernah Diamuk Ratusan Pegawai ASN
Gas LPG 3 Kg Dijual Hingga Rp30.000 di Pasaran, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia : Saya Tidak Rela
Viral Agnez Monica Kecewa dengan Ahmad Dhani Soal Kisruh Royalti Lagu hingga Penilaian Minor dari sang Pentolan Dewa 19
Sorotan Khusus: Polemik Agnez Monica vs Ari Bias, Duduk Perkara Royalti Lagu 'Bilang Saja' hingga Sindiran Menohok dari sang Musisi