KALIMANTANSATU.COM - Musisi terkenal di Indonesia, Nazril Irham alias Ariel NOAH, mengungkap kekecewaannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai masih kurang transparan dalam mengelola royalti di industri hiburan Tanah Air.
Ariel menyebut, LMK belum efektif dalam mengelola hak ekonomi pencipta lagu terkait performing rights atau hak pertunjukan.
Selain itu, Ariel menuturkan masih banyak pencipta lagu merasa sistem yang ada saat ini tidak memberikan laporan yang jelas dan masih menggunakan mekanisme yang dianggap kurang modern.
"Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka," tutur Ariel melalui akun Instagram pribadinya @arielnoah, pada Senin, 24 Maret 2025.
Baca Juga: Soroti Isu Royalti, Ariel NOAH Anggap Belum Ada Keadilan untuk Pencipta dan Pengguna
"Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, sampai ke mekanisme yang masih primitif, tidak digital, tidak mudah," sebutnya.
Ariel menyoroti ketidakpercayaan terhadap LMK membuat banyak pihak beralih ke sistem direct licensing, di mana izin penggunaan lagu diberikan langsung oleh pencipta lagu tanpa melalui LMK.
Di sisi lain, vokalis Band NOAH itu menjelaskan mekanisme tersebut belum diatur dalam undang-undang sehingga efektivitas dan keadilannya masih dipertanyakan.
"LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya. Negara juga harus hadir untuk mengatur sementara waktu sampai Undang-Undang yang baru selesai direvisi," tegas Ariel.
Baca Juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Sebut Menalangi Gaji Staf SPPG yang Nunggak 3 Bulan: Saya Sudah Berusaha Menalangi
Sebagai musisi dan pencipta lagu, Ariel tetap berkomitmen untuk mendukung sistem yang dapat mempermudah orang lain dalam menyanyikan lagu-lagunya tanpa hambatan yang tidak perlu.
Sebelumnya diketahui, wacana direct licensing memicu perdebatan di industri musik Tanah Air.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendukung skema ini karena dianggap sebagai solusi atas kendala dalam pembayaran royalti.
Adapun, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) perkumpulan penyanyi Indonesia justru mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
VISI mempertanyakan keabsahan tarif royalti performing rights yang ditentukan oleh pihak di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan aturan pemerintah.
Oleh karena itu, kini timbul perbedaan pandangan antara AKSI dan VISI yang masih tidak selaras mengenai sistem pembayaran royalti di industri hiburan Tanah Air.
(*)
Artikel Terkait
Jelang Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ketum PSSI Erick Thohir Rasakan Hal Ini
Yakin Mental Bangkit di Laga Indonesia vs Bahrain, Rizky Ridho Soroti Peluang Duet Bareng Jay Idzes
Sempat Dirawat Lebih dari Satu Bulan Akibat Pneumonia Ganda, Paus Fransiskus Disebut Harus Belajar Bicara Lagi
Tatap Laga Indonesia vs Bahrain di GBK, Pelatih Timnas Garuda Patrick Kluivert Bakal Rotasi Pemain
Willie Salim Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Mencemari Citra Palembang, Tak Dimaafkan Masyarakat Meski Telah Klarifikasi
Viral Rendang Willie Salim Hilang Masih Terus Berlanjut, Influencer Lokal Palembang Bongkar Fakta Dugaan Settingan: Tidak ke Toilet
Viral Gaji Staf SPPG Nunggak 3 Bulan, Ketua BGN Minta Maaf dan Sampaikan Alasan Ini
Soroti Isu Royalti, Ariel NOAH Anggap Belum Ada Keadilan untuk Pencipta dan Pengguna
Bukan UU TNI ! Mahfud MD Singgung Ciri Lama Orde Baru yang Muncul di Era Presiden Prabowo Subianto
Kepala BGN Dadan Hindayana Sebut Menalangi Gaji Staf SPPG yang Nunggak 3 Bulan: Saya Sudah Berusaha Menalangi