Ada Apa Ini ? Rumah Atalarik Syah Dibongkar Paksa : 'Dianggap Kami Ini Binatang, Tidak Ada Surat'

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 15 Mei 2025 | 21:10 WIB
Aktor senior Atalarik Syah menyuarakan kekecewaannya setelah rumahnya dibongkar aparat. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @ariksyach)
Aktor senior Atalarik Syah menyuarakan kekecewaannya setelah rumahnya dibongkar aparat. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @ariksyach)

KALIMANTANSATU.COM - Aktor senior Atalarik Syah menyuarakan kekecewaannya setelah rumah miliknya di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat pada Kamis 15 Mei 2025.

Ia merasa diperlakukan tidak adil, terlebih karena proses hukum terkait tanah tersebut disebutnya belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam video yang ia unggah melalui Instagram Story @ariksyah, Atalarik memperlihatkan detik-detik pembongkaran rumah yang berdiri di atas lahan seluas 7.000 meter persegi itu.

Beberapa aparat tampak berada di lokasi, sementara atap seng dan tiang-tiang rumah sudah diratakan.

"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam," ujar Atalarik.

Baca Juga: Profil Siapa Jarred Shaw, Pebasket Tangerang Hawks itu Ditangkap Polisi Gara-gara ‘Permen’ Narkoba

"Petugas ditanyain namanya satu-satu enggak ada yang mau kasih, bingung saya." lanjutnya.

Atalarik mengaku kecewa karena merasa tidak diberi kesempatan membela diri.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya rakyat biasa yang berprofesi sebagai artis, bukan kriminal.

"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin," kata ayah dua anak itu..

"Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu." tutupnya.

Untuk diketahui, sengketa tanah yang menyeret Atalarik sudah berlangsung sejak 2015.

Ia mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2000, lengkap dengan dokumen dan saksi.

Baca Juga: Pilu Ayah Demo Sendirian di RSUD Karawang ! Ceritakan Kronologi Anaknya Meninggal di Awal Kelahiran kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Namun pada 2016, persoalan itu masuk ke meja hijau. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan pembelian tanah tersebut tidak sah secara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X