Atalarik menyatakan kepemilikannya sah sampai pada tahun 2016, ia digugat mengenai tanah tersebut dan Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa tanah yang dibeli sang aktor tidak sah di mata hukum.
Kaena itu, terjadi eksekusi berupa pembongkaran pada rumah dan bangunan yang berdiri di lahan tersebut.
(*)
Artikel Terkait
Kisah Thom Haye Ketika Pernah Kasmaran, Merasa Bahagia Meski sang Pujaan Hati Salah Panggil Namanya
Lewat Sidang Hasto Kristiyanto, Koordinat Harun Masiku Sudah Diketahui KPK. Tapi Penangkapan Tak Kunjung Terjadi ?
Ingar Soal Pengerahan TNI di Kantor Kejaksaan, Istana Kepresidenan: Ini Biasa Saja
Gelar RUPST, BSI Tetapkan Dividen Total Rp1,05 Triliun Sekaligus Angkat Anggoro Eko Cahyo Sebagai Dirut
Negosiasi Perdamaian Rusia-Ukraina Mandek, Gara-gara Tuntutan Moskwa Dinilai Tidak Masuk Akal
Seorang Mahasiswa Bima Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja Secara Hidroponik di Kolong Rumah Panggung
KPAI: 6,7 Persen Siswa di Barak TNI Ngaku Tak Tahu Alasan Ikuti Program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
US$20 Miliar Melayang ! Asuransi Asia Hadapi Keterbatasan Pembayaran Klaim di Tengah Kerugian Ekonomi 2024
Diungkap Polisi, Apa Peran 3 Pimpinan Kadin Cilegon yang Palak Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang ke Kontraktor asal China ?
Tidak Menampik Isu Diam-diam Nikahi Model Vika Kolesnaya, Billy Syahputra Justru Ngomel Gegara Ulah Ivan Gunawan