Ini Tarif Lisensi General WAMI untuk Restoran, Kafe, Bar, Klub Malam, Hotel, Karaoke, Bioskop, Mall, Pertokoan, Stasiun TV, Radio Hingga Perkantoran

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:52 WIB
Logo Wahana Musik Indonesia (WAMI) (Kalimantansatu.com/Dok. WAMI)
Logo Wahana Musik Indonesia (WAMI) (Kalimantansatu.com/Dok. WAMI)

Berikut ini tarif Royalti Lisensi General WAMI dikutip Kalimantansatu.com dari laman resminya :

A. Hotel

Penghitungan tarif lisensi dilakukan berdasarkan jumlah kamar dan klasifikasi hotel (bintang atau non-bintang), serta dibayarkan secara tahunan.

* Hotel Bintang (1–50 kamar) = Rp 2.000.000 / Tahun

* Hotel Bintang (51–100) = Rp 4.000.000 / Tahun

* Hotel Bintang (101–150) = Rp 6.000.000 / Tahun

* Hotel Bintang (151–200) = Rp 8.000.000 / Tahun

* Hotel Bintang (≥201) = Rp 12.000.000 / Tahun

* Hotel Non Bintang (>60) = Rp 1.000.000 / Tahun

* Resort / Hotel Butik = Rp 16.000.000 / Tahun

B. Restoran, Bar, dan Hiburan

Lisensi dikenakan berdasarkan jenis usaha dan kapasitas tempat, dihitung per kursi atau per meter persegi, dan dibayarkan setiap tahun.

* Restoran / Kafe = Rp 120.000 / kursi / Tahun

* Pub, Bar, Bistro = Rp 360.000 / m² / Tahun

* Diskotek / Klub Malam = Rp 430.000 / m² / Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: WAMI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X