* 5.000 m² Selanjutnya = Rp 4.000 Tarif per m²
* 5.000 m² Selanjutnya = Rp 3.000 Tarif per m²
* Penambahan m² Selanjutnya = Rp 2.000 Tarif per m²
F. Stasiun Televisi Swasta
Royalti dihitung berdasarkan persentase dari total pendapatan iklan per tahun, dan disesuaikan dengan kategori siaran televisi.
* Televisi Musik 100% = 1.15% dari pendapatan iklan/Tahun
* Informasi dan Hiburan 50% = 0.575% dari pendapatan iklan/Tahun
* Berita dan/atau Olahraga 20% = 0.23% dari pendapatan iklan/Tahun
* TV Lokal Non-Komersial - = Rp 10.000.000/Tahun
G. Radio
Tarif lisensi dibedakan berdasarkan status radio (komersial atau non-komersial), dengan sistem persentase atau lumpsum per tahun.
* Radio Komersial = 1.15% dari Net Iklan / Tahun
* Radio Non Komersial = Rp 2.000.000 / Tahun (Lumpsum)
H. Perkantoran
Lisensi untuk perkantoran dikenakan berdasarkan luas area yang memutar musik (melalui speaker, radio, atau TV).
Artikel Terkait
Glowing Bikin Penampilan Makin Menawan, Ini Alasan Kuteks Glossy Jadi Pilihan Kaum Hawa
Ini Rahasia Ban Mobil Awet dan Aman, Sudah Tahu Jenis serta Kode Kecepatannya Gaes ?
Mengulik Strategi Pengusaha Kripto Oscar Darmawan yang Pilih Bitcoin untuk Keamanan Jangka Panjang
Apa itu Teknik Oil Pulling ? Tren Viral Perawatan Gigi Nikita Willy yang Simpel
Viral Mobil Listrik BYD Tersambar Petir Sebanyak 3 Kali di Rest Area, Bagaimana Kondisinya ?
Gaes, Ketahui Perbedaan Susu UHT dan Susu Formula, Mana yang Tepat untuk Anak ?
Padel Berhasil Geser Tren Tenis ! Olahraga Raket Ini Lagi Digandrungi Warga Dunia
Mengenal Sosok William Shakespeare ! Penyair Jenius yang Karyanya Masih Hidup dan Dipentaskan Dunia Hingga Kini
Peran Gen Z di Panggung Dunia Kerja, Generasi Penerang dari Temaram Ketidakpastian Ekonomi
Bisa Melonjak Tiba-Tiba, Bagaimana Cara Memperlambat Penuaan Manusia ?