Ini Tarif Lisensi General WAMI untuk Restoran, Kafe, Bar, Klub Malam, Hotel, Karaoke, Bioskop, Mall, Pertokoan, Stasiun TV, Radio Hingga Perkantoran

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:52 WIB
Logo Wahana Musik Indonesia (WAMI) (Kalimantansatu.com/Dok. WAMI)
Logo Wahana Musik Indonesia (WAMI) (Kalimantansatu.com/Dok. WAMI)

* 5.000 m² Selanjutnya = Rp 4.000 Tarif per m²

* 5.000 m² Selanjutnya = Rp 3.000 Tarif per m²

* Penambahan m² Selanjutnya = Rp 2.000 Tarif per m²

F. Stasiun Televisi Swasta

Royalti dihitung berdasarkan persentase dari total pendapatan iklan per tahun, dan disesuaikan dengan kategori siaran televisi.

* Televisi Musik 100% = 1.15% dari pendapatan iklan/Tahun

* Informasi dan Hiburan 50% = 0.575% dari pendapatan iklan/Tahun

* Berita dan/atau Olahraga 20% = 0.23% dari pendapatan iklan/Tahun

* TV Lokal Non-Komersial - = Rp 10.000.000/Tahun

G. Radio

Tarif lisensi dibedakan berdasarkan status radio (komersial atau non-komersial), dengan sistem persentase atau lumpsum per tahun.

* Radio Komersial = 1.15% dari Net Iklan / Tahun

* Radio Non Komersial = Rp 2.000.000 / Tahun (Lumpsum)

H. Perkantoran

Lisensi untuk perkantoran dikenakan berdasarkan luas area yang memutar musik (melalui speaker, radio, atau TV).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: WAMI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X