Berikut ini tarif Royalti Lisensi General WAMI dikutip Kalimantansatu.com dari laman resminya :
A. Hotel
Penghitungan tarif lisensi dilakukan berdasarkan jumlah kamar dan klasifikasi hotel (bintang atau non-bintang), serta dibayarkan secara tahunan.
* Hotel Bintang (1–50 kamar) = Rp 2.000.000 / Tahun
* Hotel Bintang (51–100) = Rp 4.000.000 / Tahun
* Hotel Bintang (101–150) = Rp 6.000.000 / Tahun
* Hotel Bintang (151–200) = Rp 8.000.000 / Tahun
* Hotel Bintang (≥201) = Rp 12.000.000 / Tahun
* Hotel Non Bintang (>60) = Rp 1.000.000 / Tahun
* Resort / Hotel Butik = Rp 16.000.000 / Tahun
B. Restoran, Bar, dan Hiburan
Lisensi dikenakan berdasarkan jenis usaha dan kapasitas tempat, dihitung per kursi atau per meter persegi, dan dibayarkan setiap tahun.
* Restoran / Kafe = Rp 120.000 / kursi / Tahun
* Pub, Bar, Bistro = Rp 360.000 / m² / Tahun
* Diskotek / Klub Malam = Rp 430.000 / m² / Tahun