* 5.000 m² Selanjutnya = Rp 4.000 Tarif per m²
* 5.000 m² Selanjutnya = Rp 3.000 Tarif per m²
* Penambahan m² Selanjutnya = Rp 2.000 Tarif per m²
F. Stasiun Televisi Swasta
Royalti dihitung berdasarkan persentase dari total pendapatan iklan per tahun, dan disesuaikan dengan kategori siaran televisi.
* Televisi Musik 100% = 1.15% dari pendapatan iklan/Tahun
* Informasi dan Hiburan 50% = 0.575% dari pendapatan iklan/Tahun
* Berita dan/atau Olahraga 20% = 0.23% dari pendapatan iklan/Tahun
* TV Lokal Non-Komersial - = Rp 10.000.000/Tahun
G. Radio
Tarif lisensi dibedakan berdasarkan status radio (komersial atau non-komersial), dengan sistem persentase atau lumpsum per tahun.
* Radio Komersial = 1.15% dari Net Iklan / Tahun
* Radio Non Komersial = Rp 2.000.000 / Tahun (Lumpsum)
H. Perkantoran
Lisensi untuk perkantoran dikenakan berdasarkan luas area yang memutar musik (melalui speaker, radio, atau TV).