entertainment

Ini Tarif Lisensi General WAMI untuk Restoran, Kafe, Bar, Klub Malam, Hotel, Karaoke, Bioskop, Mall, Pertokoan, Stasiun TV, Radio Hingga Perkantoran

Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:52 WIB
Logo Wahana Musik Indonesia (WAMI) (Kalimantansatu.com/Dok. WAMI)

Tarif dihitung per meter persegi per tahun.

Rumus Tarif Royalti = (Luas Area x Rp 12.000 / m²)

I. Transportasi

Royalti dihitung dari jumlah penumpang, tarif indeks, durasi pemutaran musik selama perjalanan, dan tingkat penggunaan musik.

Rumus perhitungan tarifnya royalti adalah sebagai berikut : 

Jumlah Penumpang (A) x Tarif Indeks (0,50% x Harga Tiket) (B) x Durasi Musik Selama Perjalanan (C) x % Tingkat Penggunaan Musik (D)

atau 

ROYALTI (A × B × C × D)

J. Pusat Rekreasi

Tersedia dua skema: tarif berdasarkan pengunjung harian dan harga tiket, atau tarif tetap bagi lokasi yang tidak menjual tiket masuk.

Rumus perhitungan untuk kategori tiket adalah sebagai berikut :

Tarif Indeks (2,6% × Harga Tiket) (A) x (Jumlah Pengunjung / Hari) × 300 Hari (B) x % Tingkat Penggunaan Musik (C)

atau 

ROYALTI (A × B × C)

Sedangkan, perhitungan untuk kategori non tiket adalah sebagai berikut :

Halaman:

Tags

Terkini