Tarif dihitung per meter persegi per tahun.
Rumus Tarif Royalti = (Luas Area x Rp 12.000 / m²)
I. Transportasi
Royalti dihitung dari jumlah penumpang, tarif indeks, durasi pemutaran musik selama perjalanan, dan tingkat penggunaan musik.
Rumus perhitungan tarifnya royalti adalah sebagai berikut :
Jumlah Penumpang (A) x Tarif Indeks (0,50% x Harga Tiket) (B) x Durasi Musik Selama Perjalanan (C) x % Tingkat Penggunaan Musik (D)
atau
ROYALTI (A × B × C × D)
J. Pusat Rekreasi
Tersedia dua skema: tarif berdasarkan pengunjung harian dan harga tiket, atau tarif tetap bagi lokasi yang tidak menjual tiket masuk.
Rumus perhitungan untuk kategori tiket adalah sebagai berikut :
Tarif Indeks (2,6% × Harga Tiket) (A) x (Jumlah Pengunjung / Hari) × 300 Hari (B) x % Tingkat Penggunaan Musik (C)
atau
ROYALTI (A × B × C)
Sedangkan, perhitungan untuk kategori non tiket adalah sebagai berikut :