Per Pusat Rekreasi / Tahun = Rp 12.000.000 / pusat rekreasi / tahun
Kapan Wajib Mengurus Lisensi General ?
Lisensi General wajib diurus jika :
● Mengelola tempat usaha (restoran, hotel, karaoke, mall, bioskop, dll.)
● Memutar musik di ruang publik, baik dari speaker, TV, radio, atau live
● Menjadikan musik sebagai bagian dari suasana (ambience) atau daya tarik bisnis
Semoga informasi ini bermanfaat, Sob.
(*)