Namun, di sisi lain, penerapan aturan tanpa sosialisasi yang memadai berisiko memicu resistensi dan bahkan menghambat pelaku usaha untuk memutar musik secara legal.
Jika tidak ada perbaikan pada sistem pengelolaan dan transparansi dana royalti, jurang ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengelola akan semakin dalam.
Pelaku usaha, musisi, dan masyarakat akan terus berada dalam posisi saling curiga, sementara potensi pendapatan dari sektor ini bisa menurun drastis.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan tujuan awal diberlakukannya regulasi, yaitu mensejahterakan para pencipta lagu dan mendorong ekosistem musik yang sehat.
Kini “bola panas” ada di tangan pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan industri musik untuk duduk bersama untuk menyusun regulasi yang adil dan transparan bagi banyak pihak.
(*)