“Tidak ada hak royalti yang salah atau terpengaruh dalam proses maupun jumlah yang diterima oleh Bapak Ari Lasso. Hak royalti beliau telah dibayarkan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya,” tulis WAMI dalam keterangannya, Selasa, 13 Agustus 2025.
Lembaga tersebut juga mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengiriman email laporan dan mengklaim telah memperbaikinya dengan mengirimkan laporan yang benar. Mereka pun mengklarifikasi bahwa nominal royalti yang diterima Ari Lasso bukan Rp765.594.
Berkaca dari hal itu, terdapat skema pembayaran hingga target penghimpunan royalti musik dari LMKN yang perlu diketahui oleh publik.
Menilik Aturan Pembayaran Royalti
Sistem pembayaran royalti sebenarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Regulasi ini mencakup 14 jenis layanan publik komersial yang wajib membayar royalti, mulai dari restoran, bioskop, hingga hotel dan usaha karaoke.
Penarikan royalti dilakukan LMKN berdasarkan laporan penggunaan lagu yang tercatat di Sistem Informasi "Lagu atau Musik".
Hasilnya kemudian dibagikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Target Penghimpunan Royalti
Berdasarkan data LMKN, penghimpunan royalti tahun 2024 mencapai Rp77,153 miliar, meningkat drastis dari Rp19,863 miliar pada tahun 2021.
Lonjakan ini terjadi setelah berlakunya PP Nomor 56 Tahun 2021 yang memberi kewenangan penuh kepada LMKN untuk mengelola royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam evaluasi kinerja lembaganya pernah mengungkap angka yang lebih tinggi dari penghimpunan royalti pada tahun lalu.
"Target yang ingin dicapai LMKN di tahun 2025 sekitar Rp126 miliar. Jadi ini semua tidak ‘ngasal', ya, ada hitung-hitungannya," kata Dharma dalam rapat koordinasi LMKN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Polemik royalti ini menunjukkan regulasi yang ada masih meninggalkan ruang abu-abu yang membingungkan banyak pihak, baik musisi maupun pelaku usaha.
Di satu sisi, perlindungan hak cipta merupakan hal penting untuk memastikan para pencipta lagu mendapatkan apresiasi yang layak.
Artikel Terkait
Soroti Isu Royalti, Ariel NOAH Anggap Belum Ada Keadilan untuk Pencipta dan Pengguna
Alasan Ariel NOAH Kecewa ke LMK Soal Royalti: Laporan Kurang Detail, Mekanisme Masih Primitif
Lagi Ramai Soal Gugatan Royalti, Charly Van Houten: 'Bebas Nyanyikan Lagu Saya Tak Perlu Bayar'
Ramai Polemik Royalti Lagu bagi Kafe dan Warung Kopi, Persebaya Gratiskan Song For Pride untuk Semua Tempat Usaha Komersial
Lagi Viral Video Restoran Hening Setelah Diduga Hindari Jeratan Royalti, Suasananya Bikin Pengunjung Merasa Hidup di Zaman Dulu
Lagi Viral Video Struk Makan Pelanggan di Resto Kena Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu
Klarifikasi Pemilik Akun TikTok nukamarikopi Setelah Sempat Viralkan Struk Makan di Resto yang Diduga Kena Biaya Royalti
Ini Tarif Lisensi General WAMI untuk Restoran, Kafe, Bar, Klub Malam, Hotel, Karaoke, Bioskop, Mall, Pertokoan, Stasiun TV, Radio Hingga Perkantoran
Berapa Tarif Royalti Musik dan Lagu di Hotel ? Ada yang Sampai Rp16 Juta per Tahun, Cek Kategorinya Sesuai Info WAMI
Muncul Desakan Audit WAMI dari Ari Lasso hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Apa Respon LMK Wahana Musik Indonesia ?